Larangan Minuman Keras dalam Islam: Dalil Kuat dan Bahaya di Baliknya

Larangan Minuman Keras dalam Islam: Dalil Kuat dan Bahaya di Baliknya

Larangan Minuman Keras dalam Islam: Dalil Kuat dan Bahaya di Baliknya

17/07/2025 | Humas BAZNAS

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala aspek kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal menjaga diri dari perkara yang membahayakan jiwa dan akal. Salah satu hal yang mendapatkan perhatian serius dalam ajaran agama adalah larangan minuman keras dalam Islam. Larangan ini bukan sekadar aturan tanpa sebab, tetapi memiliki dalil yang kuat dan tujuan mulia untuk menjaga umat dari kehancuran moral dan sosial.

Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita memahami larangan minuman keras dalam Islam agar kita dapat terhindar dari berbagai dampak buruknya, baik di dunia maupun di akhirat. Melalui artikel ini, kita akan menelusuri dalil-dalil yang menjadi dasar hukum serta bahaya yang tersembunyi di balik perbuatan tersebut.

Dalil Al-Qur’an Tentang Larangan Minuman Keras dalam Islam

Dalam ajaran Islam, semua hukum ditetapkan berdasarkan wahyu Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an. Begitu pula dengan larangan minuman keras dalam Islam, Allah secara bertahap menurunkan ayat-ayat yang mengatur dan menegaskan pelarangan ini.

Pertama, larangan minuman keras dalam Islam disinggung dalam QS. Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat ini, Allah berfirman bahwa dalam khamr dan judi terdapat dosa besar serta beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ini menjadi peringatan awal tentang bahaya khamr dan mendasari larangan minuman keras dalam Islam.

Kedua, dalam QS. An-Nisa ayat 43, Allah melarang orang beriman mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Ini merupakan tahapan kedua dari larangan minuman keras dalam Islam, yang menegaskan bahwa mabuk bisa menghalangi seseorang dari ibadah yang khusyuk.

Ketiga, puncak dari larangan minuman keras dalam Islam ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91. Dalam ayat ini Allah berfirman: “Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undi nasib adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” Inilah ayat yang secara tegas menetapkan larangan minuman keras dalam Islam sebagai bentuk perlindungan terhadap umat manusia.

Keempat, larangan minuman keras dalam Islam bukan hanya berhubungan dengan ibadah, tetapi juga menjadi perintah sosial agar umat tidak terjerumus dalam perbuatan yang merusak masyarakat. Allah memerintahkan umat-Nya untuk meninggalkan khamr demi terhindar dari permusuhan dan kebencian yang ditimbulkan oleh minuman keras.

Kelima, dengan adanya larangan minuman keras dalam Islam yang jelas dan tegas, maka setiap Muslim wajib menjauhkan diri dari konsumsi, perdagangan, atau segala bentuk keterlibatan dengan minuman keras.

Hadis Nabi tentang Larangan Minuman Keras dalam Islam

Selain dari Al-Qur’an, larangan minuman keras dalam Islam juga ditegaskan melalui berbagai hadis Rasulullah SAW. Hadis-hadis ini memperjelas dan mempertegas bahaya serta ancaman yang mengiringi minuman keras bagi umat Islam.

Pertama, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” Hadis ini menjadi dasar utama larangan minuman keras dalam Islam secara mutlak, tanpa ada pengecualian.

Kedua, larangan minuman keras dalam Islam juga ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud, di mana Nabi menyebutkan bahwa khamr adalah induk segala keburukan. Artinya, dari minuman keras dapat muncul berbagai dosa besar lainnya, sehingga larangan minuman keras dalam Islam bertujuan mencegah kerusakan lebih luas.

Ketiga, Rasulullah SAW menyampaikan dalam hadis riwayat Ibnu Majah bahwa orang yang minum khamr, shalatnya tidak diterima selama 40 hari. Ini menunjukkan bahwa larangan minuman keras dalam Islam juga berdampak langsung pada hubungan seorang Muslim dengan ibadahnya.

Keempat, dalam hadis riwayat Ahmad, Nabi bersabda bahwa siapa yang mati dalam keadaan biasa minum khamr dan belum bertaubat, maka ia tidak akan masuk surga. Ini menjadi ancaman nyata yang berkaitan erat dengan larangan minuman keras dalam Islam dan akibatnya di akhirat.

Kelima, dengan begitu banyak hadis sahih yang memperingatkan tentang khamr, larangan minuman keras dalam Islam adalah salah satu prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap Muslim demi keselamatan dunia dan akhirat.

Bahaya Minuman Keras bagi Individu Menurut Larangan Minuman Keras dalam Islam

Selain dalil-dalil agama, larangan minuman keras dalam Islam juga berkaitan erat dengan dampak negatif yang nyata bagi individu. Islam melarang segala hal yang merusak diri sendiri, dan minuman keras termasuk di dalamnya.

Pertama, larangan minuman keras dalam Islam melindungi akal manusia. Khamr dapat merusak pikiran, membuat seseorang kehilangan kendali, dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan akal sehat.

Kedua, larangan minuman keras dalam Islam menjaga kesehatan jasmani. Secara medis, alkohol dapat menyebabkan kerusakan organ vital seperti hati, otak, dan jantung, serta menjadi pemicu berbagai penyakit kronis.

Ketiga, dari sisi moral, larangan minuman keras dalam Islam menjaga kehormatan individu. Orang yang mabuk sering kali melakukan perbuatan tercela, merusak harga dirinya sendiri, bahkan terlibat dalam tindakan kriminal.

Keempat, larangan minuman keras dalam Islam juga bertujuan agar individu terhindar dari dosa yang berkelanjutan. Pecandu minuman keras sering terjerumus ke dalam maksiat lain seperti zina, kekerasan, atau perjudian.

Kelima, dengan adanya larangan minuman keras dalam Islam, setiap Muslim diharapkan menjaga dirinya dari perbuatan yang merusak akhlak dan mengundang murka Allah SWT.

Dampak Sosial Minuman Keras dalam Perspektif Larangan Minuman Keras dalam Islam

Selain berbahaya bagi individu, larangan minuman keras dalam Islam juga bertujuan mencegah kerusakan sosial yang lebih luas. Minuman keras tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.

Pertama, larangan minuman keras dalam Islam bertujuan mencegah timbulnya permusuhan dan kebencian di masyarakat. Alkohol sering menjadi penyebab utama perkelahian, tindak kekerasan, dan kejahatan sosial lainnya.

Kedua, larangan minuman keras dalam Islam menghindari kerusakan moral generasi muda. Lingkungan yang akrab dengan minuman keras berpotensi merusak masa depan anak-anak dan remaja.

Ketiga, secara ekonomi, larangan minuman keras dalam Islam mencegah kerugian akibat perilaku konsumtif yang tidak produktif. Uang yang dihamburkan untuk membeli minuman keras bisa berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga.

Keempat, dari sisi hukum dan ketertiban, larangan minuman keras dalam Islam membantu menjaga keamanan masyarakat. Banyak tindak kriminalitas yang berawal dari pengaruh minuman keras.

Kelima, larangan minuman keras dalam Islam merupakan bentuk nyata dari upaya Islam menjaga tatanan masyarakat agar hidup damai, berakhlak, dan jauh dari perbuatan yang membawa kerusakan.

Larangan Minuman Keras dalam Islam sebagai Benteng Kehidupan

Dari berbagai dalil dan fakta yang telah dibahas, sangat jelas bahwa larangan minuman keras dalam Islam bukan sekadar aturan agama, tetapi juga benteng yang menjaga kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Allah dan Rasul-Nya melarang sesuatu karena ada keburukan besar di baliknya, dan minuman keras adalah salah satu contohnya.

Memahami dan mengamalkan larangan minuman keras dalam Islam adalah bentuk ketaatan sekaligus langkah nyata menjaga diri dari kerusakan dunia dan siksa akhirat. Sebagai umat Islam, marilah kita menjauhi minuman keras dan mengajak keluarga serta masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

Dengan mentaati larangan minuman keras dalam Islam, kita bukan hanya menjaga diri, tetapi juga ikut menciptakan masyarakat yang lebih baik, sehat, dan bermartabat sesuai ajaran Islam. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari segala perbuatan maksiat dan menjadikan kita golongan yang selalu taat kepada-Nya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ