Sinergi Zakat dan Pajak: Dua Instrumen Penting untuk Keadilan Sosial

Sinergi Zakat dan Pajak: Dua Instrumen Penting untuk Keadilan Sosial

Sinergi Zakat dan Pajak: Dua Instrumen Penting untuk Keadilan Sosial

16/07/2025 | Humas BAZNAS

Zakat dan pajak merupakan dua instrumen penting dalam membangun keadilan sosial. Keduanya memiliki tujuan mulia untuk mengurangi kesenjangan dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Meski berasal dari sistem yang berbeda — zakat sebagai kewajiban agama dan pajak sebagai kewajiban negara — keduanya bisa bersinergi dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Zakat sebagai Instrumen Sosial dalam Islam

Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk pembersihan harta dan sarana berbagi kepada yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…"
(QS. At-Taubah: 103)

Zakat bukan hanya ritual ibadah, tetapi juga instrumen distribusi kekayaan. Dengan adanya zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga mengalir kepada fakir miskin, dhuafa, dan golongan yang berhak menerimanya (mustahik).

Pajak sebagai Instrumen Negara untuk Kesejahteraan

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Pajak menjadi pilar utama pendapatan negara yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.

Sinergi Zakat dan Pajak untuk Keadilan Sosial

Di Indonesia, sinergi zakat dan pajak sudah mulai diwujudkan melalui kebijakan pengurangan pajak bagi muzakki (pembayar zakat) yang menunaikan zakatnya di lembaga resmi. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2017.

Melalui regulasi tersebut, zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kewajiban agama dan kewajiban negara dalam mendorong keadilan sosial.

Peran Lembaga Pengelola Zakat dan Pajak

Lembaga amil zakat, seperti Baznas dan LAZ, berperan dalam mengelola zakat secara profesional dan transparan. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi garda depan penerimaan negara. Kolaborasi kedua lembaga ini penting agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari kedua instrumen tersebut.

Sinergi zakat dan pajak bukan hanya ideal di atas kertas, tetapi nyata memberikan dampak dalam menciptakan keadilan sosial. Dengan optimalisasi kedua instrumen ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan jurang kesenjangan sosial dapat diperkecil.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ