AMPHURI Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina melalui BAZNAS RI

Dokumentasi BAZNAS RI/Humas

AMPHURI Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina melalui BAZNAS RI

21/10/2025 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima infak kemanusiaan sebesar Rp50 juta dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) untuk membantu masyarakat Palestina melalui Program Membasuh Luka Palestina. Penyerahan dilaksanakan di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).

Infak tersebut diterima langsung oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan, Prof. Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, didampingi Direktur Pengumpulan Zakat BAZNAS, Faisal Qosim. Turut hadir Bendahara Umum AMPHURI Ita Puspitawati, beserta Jajaran.

Prof. Zainulbahar Noor menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina.

“BAZNAS mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan dukungan yang diberikan. Infak kemanusiaan ini merupakan wujud nyata solidaritas umat Islam Indonesia bagi saudara-saudara kita di Palestina,” ujar Prof. Zainulbahar.

Ia menegaskan, seluruh dana yang diterima akan disalurkan secara aman, terarah, dan akuntabel melalui Program Membasuh Luka Palestina, meliputi bantuan pangan, medis, serta kebutuhan dasar bagi warga terdampak konflik.

Lebih lanjut, Prof. Zainulbahar mengajak masyarakat untuk terus memperkuat semangat kepedulian terhadap isu kemanusiaan global.

“Kita berharap gerakan kebaikan ini terus berlanjut dan semakin banyak pihak yang berpartisipasi dalam membantu Palestina. Melalui sinergi, insya Allah bantuan ini dapat membawa manfaat dan harapan bagi mereka,” tuturnya.

BAZNAS mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menyalakan empati dan solidaritas bagi rakyat Palestina. Infak kemanusiaan Palestina dapat disalurkan melalui BSI 100.426.6893 a.n. Badan Amil Zakat Nasional, atau secara daring melalui baznas.go.id/bantupalestina.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ