BAZNAS Ajak Penyuluh dan Penghulu KUA Perkuat UPZ Masjid. (Dok. BAZNAS RI)
BAZNAS Ajak Penyuluh dan Penghulu KUA Perkuat UPZ Masjid
10/09/2026 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengajak Penyuluh Agama Islam dan Penghulu KUA se-Indonesia untuk memperkuat pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dalam forum Urgensi Pembentukan UPZ Masjid (Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Zakat) yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2026).
Langkah yang digagas bersama Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI ini bertujuan untuk mengakselerasi pembentukan UPZ di masjid-masjid agar pengelolaan dana ZIS semakin terintegrasi, legal, dan akuntabel.
Hadir sebagai narasumber utama, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan pembentukan UPZ Masjid menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum serta tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah yang akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
"Penguatan UPZ masjid ini kita ingin coba menguatkan sistem administrasi yang lebih tertib, serta memperkuat masjid sebagai pusat peradaban dan kemanfaatan umat," jelas Rizaludin Kurniawan.
Menurutnya, potensi riil ZISWAF nasional yang mencapai Rp343,1 triliun per tahun sebagian besar berputar di tingkat masyarakat akar rumput, sehingga pencatatan berbasis masjid menjadi kunci penguatan ekonomi umat.
"Melalui program BAZNAS Microfinance Masjid, ini bisa dipakai untuk mengatasi pinjol dan permodalan yang jatuhnya ke rentenir," tegas Rizaludin.
Sinergi antara BAZNAS, Kemenag, dan jajaran KUA, kata Rizaludin, diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan rekomendasi hingga registrasi resmi UPZ Masjid di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, ia meyakinkan pembentukan UPZ Masjid ini juga menjamin transparansi serta kepastian alokasi dana zakat, infak, dan sedekah agar seluruhnya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lingkungan sekitar. Hal ini menepis kekhawatiran pengurus masjid atau DKM bahwa dana zakat yang dihimpun di masjid akan ditarik oleh BAZNAS pusat atau daerah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., menegaskan pentingnya penunjukan amil yang adaptif terhadap teknologi digital agar pengelolaan zakat di tingkat UPZ Masjid lebih transparan dan mudah dikontrol.
Selain aspek digitalisasi dan akuntabilitas keuangan, Kemenag juga mendorong peningkatan kompetensi amil melalui standar pelatihan serta sertifikasi resmi untuk mengubah status sosial mustahik menjadi munfiq maupun muzaki.
"Amil zakat adalah jantung tata kelola zakat, sehingga maju tidaknya dan berdampak atau tidaknya keberadaan UPZ Masjid sangat bergantung pada keaktifan serta profesionalisme amil di lapangan," ujar Arsad.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us