BAZNAS Bantu UKM Kuliner Sate di Bekasi

Dokumentasi HUMAS BAZNAS

BAZNAS Bantu UKM Kuliner Sate di Bekasi

17/02/2020 | HUMAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) meresmikan kelompok usaha sate yang diberi nama Gartim Setia Rasa di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Senin (17/2). 

Acara peresmian dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo, MBA.,  CA., Kepala Divisi Pendayagunaan BAZNAS  RI, Randi Swandaru, Kepala LPEM Deden Kuswanda, BAZNAS Kabupaten Bekasi, perwakilan dari perangkat desa setempat, serta para penerima manfaat.

Beranggotakan 10 mustahik, kelompok usaha sate ini merupakan hasil pengembangan dari LPEM dimana kedepannya akan diintegrasikan dengan peternak Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) BAZNAS yang berperan sebagai Distribusion Center (DC) untuk memasok kebutuhan bahan baku sate ayam dan kambing.

Distribution Center ini nantinya selain sebagai pemasok  juga berperan sebagai pengontrol dalam menyediakan kebutuhan bahan baku sate dengan harga dan kualitas terbaik untuk para mustahik. 

Bambang Sudibyo mengatakan BAZNAS berkomitmen terus mendukung program yang fokus mendorong penguatan ekonomi mustahik. 

“Pembentukan kelompok usaha bersama ini merupakan salah satu terobosan dari BAZNAS dalam memaksimalkan program Mustahik Pengusaha. Selain memberdayakan anggota kelompok sendiri, juga mampu memberdayakan program BAZNAS lainnya yakni LPEM sebagai pemasok bahan baku. Hal ini bisa menjadi bahan percontohan untuk pengintegrasian program BAZNAS lainnya dalam mencetak mustahik yang kuat dan mandiri secara ekonomi,” ucapnya. 

Tak hanya itu, Bambang menambahkan BAZNAS akan terus mengembangkan program pemberdayaan ekonomi mustahik sebagai upaya mempercepat pengentasan masalah kemiskinan di masyarakat.

“Kemiskinan merupakan masalah multidimensional yang erat kaitannya dengan kondisi ekonomi. Dengan pendampingan, bantuan kebutuhan modal, serta fasilitas usaha dari LPEM ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi para mustahik,” ujarnya.

 Program Mustahik Pengusaha merupakan program yang dibentuk LPEM BAZNAS dimana  program ini fokus pada pemberdayaan ekonomi untuk mustahik produktif yang akan menjalankan usaha atau sudah menjalankan usaha dari berbagai jenis produk. Dari kategori usahanya program ini bertujuan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Jenis usaha yang dijalankan dalam usaha skala rumah tangga  seperti usaha makanan ringan, kue, processing produk turunan hasil pertanian, peternakan, perikanan. Selain itu juga  industri kreatif  seperti batik, ukiran, konveksi, kerajinan tangan, desainer, periklanan, kesenian, arsitektur.

Tentang BAZNAS

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ