
BAZNAS Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI
19/11/2019 | HUMAS Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Ketua BAZNAS Profesor Dr. Bambang Sudibyo, MBA CA, Direktur Utama BAZNAS M Arifin Purwakananta, jajaran direksi BAZNAS.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, rapat dengar pendapat membahas mengenai “Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Permasalahan yang Dihadapi”.
Dalam pemaparannya di hadapan para anggota dewan, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyampaikan poin-poin terkait laporan pengelolaan zakat di Indonesia. Diantaranya mengenai pertumbuhan pengumpulan Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) Nasional 2017-2018, yang berhasil dihimpun BAZNAS dengan kenaikan sebesar 30,42%. Dari yang sebelumnya pada tahun 2017 total sebesar Rp 6,224,371,269,471, pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 8,117,597,683,267.
Bambang Sudibyo mengatakan pertumbuhan zakat selalu menunjukkan kenaikan angka yang positif setiap tahunnya.
“Sejak BAZNAS mengelola zakat dari tahun 2002, dari data yang berhasil kami himpun, menunjukkan grafik yang terus meningkat. Capaian pengumpulan ZIS oleh BAZNAS tahun 2019 diestimasikan Rp 10.065.082.000.000, atau pertumbuhan sebesar 24%. Dari dana APBN sebesar Rp 8.000.000.000,- untuk mendukung koordinasi pengumpulan zakat dari daerah-daerah se Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 24.000.000.000 per tahun,” katanya.
Selain itu, demi memaksimalkan lagi penghimpunan zakat dari masyarakat, Bambang Sudibyo menyampaikan pandangannya mendorong DPR dan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Usulan draf RUU Pengelolaan Zakat yang baru beserta Naskah Akademiknya sudah disiapkan oleh BAZNAS. Selain itu KNKS juga sudah melaksanakan FGD draf RUU Pengelolaan Zakat yang baru yang melibatkan BAZNAS, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Terkait kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat, dengan ada 10 rekomendasi atau pandangan dari Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kinerja dari BAZNAS. Diantaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. DPR RI juga mendorong institusi BAZNAS agar lebih fokus pada penguatan SDM, digitalisasi program, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Selain itu juga mendorong terbitnya Perpres mengenai zakat penghasilan aparatur negara.
Tentang BAZNAS
BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 514 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
