BAZNAS Inisiasi Pembentukan RUU Pengelolaan Dana Umat

BAZNAS Inisiasi Pembentukan RUU Pengelolaan Dana Umat. (Dok. BAZNAS RI)

BAZNAS Inisiasi Pembentukan RUU Pengelolaan Dana Umat

30/08/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Umat sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola serta mengoptimalkan peran instrumen keagamaan, khususnya ekonomi syariah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., saat menghadiri agenda Expert Panel "Konstitusional ZIS DSKL sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik" di Hotel Movenpick Surabaya, Kamis (27/8/2026).

"Ekonomi syariah hadir untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari level perorangan hingga bangsa," jelas Sodik Mudjahid.

Sodik mengatakan, kerangka utama dalam Undang-Undang Pengelolaan Dana Umat nantinya harus berfokus untuk memberikan jaminan atas pertumbuhan serta pemerataan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap integrasi RUU ini mampu memperjelas pembagian peran antara zakat sebagai sarana pemerataan dan pajak sebagai pendorong pertumbuhan demi mewujudkan Ekonomi Pancasila yang berbasis pada prinsip wasathiyah.

"Mungkin untuk sampai sana nanti akan dijabarkan bukan di level undang-undang, tapi Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan lain-lain, tetapi poin bagi kita adalah bagaimana item-item besarnya dalam undang-undang itu memberikan jaminan tentang pertumbuhan dan pemerataan, baik di level makro bangsa ataupun level per kelompok masyarakat," kata Sodik.

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Digitalisasi, Keuangan, dan Operasional Dr. H. Mokhamad Mahdum, MIDEc., Ak., CPA, menyampaikan bahwa selain memperkuat regulasi, BAZNAS juga mengkaji skema pengintegrasian zakat sebagai instrumen insentif fiskal yang berpotensi menjadi pengurang beban pajak bagi para muzaki.

Dalam mengkaji skema insentif fiskal tersebut, BAZNAS turut menyoroti berbagai praktik terbaik dari kebijakan insentif pajak keagamaan di sejumlah negara luar.

"Australia, semua donasi itu dijadikan sebagai tax rebate. Tax rebate itu macam tax uh pengurang tax kredit. Seperti kalau kita beli baju ada diskon 10 persen, dibayar 100 dulu baru dikembalikan 10 persen. Itu rebate namanya," tuturnya.

Turut hadir dalam agenda ini Sekretaris Utama BAZNAS RI H. Subhan Cholid, Lc., M.A., Pakar Hukum Islam Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., serta Ketua BAZNAS Jawa Timur H. Mohammad Ghofirin, M.Pd.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ