BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional melalui PMK 114 Tahun 2025

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional melalui PMK 114 Tahun 2025

19/01/2026 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyelenggarakan Kelas Hukum Vol.1 Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025”.

Kelas Hukum ini dilaksanakan secara daring, Senin (19/1/2026), dan dihadiri oleh Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI, Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani dan Kepala Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II Kementerian Keuangan RI, Dwi Setyobudi sebagai narasumber utama.

Kelas hukum ini juga diikuti oleh seluruh pimpinan BAZNAS RI baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota sebagai sarana pembelajaran bagi mereka untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat kesadaran tata kelola di lingkungan BAZNAS.

Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Hukum BAZNAS RI Nur Chamdani menyampaikan peran penting BAZNAS baik sebagai entitas maupun sebagai lembaga kemanusiaan melalui BAZNAS tanggap bencana yang selalu hadir membersamai para korban yang tertimpa musibah. Termasuk juga melalui donasi-donasi yang selama ini dikumpulkan dan disalurkan BAZNAS RI dari para mitra maupun dari para muzaki.

“Tentunya dalam melakukan semua itu kita tetap harus memperhatikan regulasi-regulasi yang ada dalam menekankan prinsip 3A, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” kata Chamdani.

Aman syar’i artinya penyaluran dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Aman NKRI artinya bagaimana peran BAZNAS dalam menguatkan masyarakat, misalnya ketika terjadi bencana, BAZNAS hadir melalui BAZNAS tanggap bencana dan penyaluran bantuan kemanusiaannya. Aman regulasi artinya pengelolaan ZIS harus dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Melalui kelas hukum hari ini ‘Penguatan Tata Kelola Zakat Nasional melalui PP Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025’. Apa saja di dalamnya mari kita ikuti sama-sama dengan baik, kalau ada yang belum jelas silahkan nanti ditanyakan kepada narasumber yang memang ahli di bidangnya, sehingga di dalam implementasinya kita tidak ragu-ragu,” ujar Chamdani.

Dalam paparannya, Dwi Setyobudi menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (yang menggantikan aturan lama), ditegaskan kembali bahwa zakat maal, zakat penghasilan, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. Tentunya dengan syarat, zakat tersebut dibayarkan melalui lembaga resmi yang disahkan oleh pemerintah.

“Misalkan zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh pribadi Muslim harus melalui badan amil zakat atau entitas yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah itu boleh dikurangkan sebagai biaya,” kata Dwi.

Syarat kedua, pembayaran zakat tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian fiskal pada tahun pajak sumbangan wajib dibayarkan. Kemudian didukung dengan bukti yang sah, misalkan BAZNAS menerbitkan tanda terima dan diterima oleh BAZNAS yang punya NPWP jadi kalau tidak punya NPWP tidak bisa dikurangkan sebagai biaya.

“Lalu bagaimana dengan batasan? Batasannya adalah tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing,” jelas Dwi.

Melalui penyelenggaraan Kelas Hukum ini, BAZNAS RI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program peningkatan kapasitas berbasis hukum sebagai bagian dari transformasi pengelolaan zakat nasional yang modern, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

-------------

Informasi Pusdiklat 0822-2706-0666

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ