
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS RI Dorong Optimalisasi Penerapan Standar Pengelolaan Zakat di Daerah
22/05/2025 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong adanya standarisasi pengelolaan zakat di tingkat daerah sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan peran BAZNAS daerah, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat.
Dalam hal ini, penerapan Standar Integrasi BAZNAS atau SIBAZ Model menjadi usul yang diberikan, sebagai jawaban atas kebutuhan akan sistem pengelolaan zakat yang lebih terstruktur dan terukur di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Pengajian BAZNAS Selasa Pagi bertema “Standarisasi Pengelolaan Zakat, Solusi Optimalisasi Peran BAZNAS Daerah” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (20/5/2025). Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., serta Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Jawa Barat Dr. H. Achmad Ridwan, SE. MM.
Dalam pemaparannya, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., menegaskan, pentingnya adanya keseragaman sistem dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah.
Menurutnya, standarisasi bukan hanya kebutuhan kelembagaan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah masyarakat yang menitipkan zakatnya kepada BAZNAS.
“Dengan adanya standar yang seragam dan jelas, BAZNAS daerah bisa bekerja lebih terarah, akuntabel, dan saling terhubung dalam semangat pelayanan yang maksimal. Ini bukan soal birokrasi, tapi soal bagaimana kita menjaga kepercayaan umat,” ujar Nadratuzzaman.
Nadratuzzaman menyampaikan, semangat standarisasi ini harus dimaknai sebagai ikhtiar kolektif untuk meningkatkan kualitas layanan BAZNAS. Ia berharap, semua pimpinan dan amil zakat di daerah tidak melihatnya sebagai beban, melainkan sebagai jalan menuju profesionalisme yang lebih baik.
“Standarisasi adalah bentuk cinta kita kepada amanah yang kita emban. Dengan sistem yang jelas, proses bisa berjalan lebih baik, hasil dapat dievaluasi secara objektif, dan kebermanfaatannya akan semakin dirasakan umat. Dengan begitu, zakat benar-benar menjadi solusi nyata bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Achmad Ridwan, SE., MM. menyampaikan, saat ini BAZNAS Daerah, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketergantungan pada zakat dari ASN, keterbatasan dana operasional, ketiadaan standar dalam pengelolaan SDM (amil), kurangnya literasi zakat, minimnya dukungan hibah dari APBD dan APBN, serta rendahnya kepercayaan publik akibat belum optimalnya transparansi.
Sebagai solusi atas berbagai tantangan tersebut, Ridwan menyampaikan, gagasan SIBAZ Model atau Standar Integrasi BAZNAS, sebagai panduan kerja dengan sistem pengelompokan BAZNAS daerah berdasarkan kemampuan dan kinerjanya, termasuk mekanisme evaluasi dan insentif sesuai capaian masing-masing.
"Model ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu klasifikasi berdasarkan pencapaian penghimpunan zakat, efisiensi struktur organisasi termasuk jumlah pimpinan dan amil, serta insentif yang diberikan sesuai dengan dukungan dari pemerintah daerah dan hasil kerja yang dicapai," jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, keberhasilan pengelolaan zakat juga tidak dapat dipisahkan dari dukungan aktif pemerintah daerah.
“Standar bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan setiap langkah kita mengarah pada keberkahan dan kebermanfaatan maksimal,” ujarnya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
