
Karpowership Indonesia Kirimkan Bantuan Korban Gempa dan Tsunami Sulteng melalui BAZNAS
16/10/2018 | AdminPT Kar Powership Indonesia (KPI) menyediakan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Dalam melaksanakan program bantuan tersebut, KPI berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mendistribusikan bantuan ke titik-titik sekitar Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Bantuan yang diberikan oleh PT Kar Powership Indonesia berupa tenda, velbed, matras, selimut, perlengkapan kebersihan, makanan, dan air mineral dengan total kurang lebih 1 (satu) miliar rupiah.
"Program bantuan ini adalah bentuk dari kepedulian PT Kar Powership Indonesia terhadap bencana di Indonesia, terutama di Palu, Donggala, dan Sigi. KPI berharap bantuan yang diberikan dapat segera tersalur ke saudara-saudara kita di Sulawesi Tengah.” kata Direktur Regional Karpowership Indonesia, Mehmet Ufuk Berk di Jakarta, Selasa (16/10).
Acara Serah Terima diselenggarakan di Bandara Halim Perdanakusuma yang dipimpin oleh Ufuk Berk dari PT Kar Powership Indonesia kepada Ir. Nana Mintarti dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai mitra untuk pengiriman dan pendistribusian donasi ke titik-titik bencana di Sulawesi Tengah.
Direktur Regional Kar Powership Indonesia, Mehmet Ufuk Berk berharap bantuan yang diberikan dapat segera menjangkau para korban yang membutuhkan.
Tentang PT Kar Powership Indonesia
PT Kar Powership Indonesia adalah anak perusahaan Karpowership, satu-satunya pemilik, operator dan pembangun armada Powership™ (floating power plant) terdepan di dunia. Sejak 2010, 15 Powership telah selesai dibangun dengan kapasitas terpasang 2.800 MW.
Tambahan 5.000 MW dari Powership sedang dalam pembangunan atau dalam proses. Karpowership didedikasikan untuk konten lokal, pengembangan kapasitas, dan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperluas cara-cara baru dalam meningkatkan kehidupan masyarakat.
Tentang BAZNAS
Adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk pemerintah melalui UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). UU No. 23/2011 mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat secara nasional. BAZNAS sudah eksis di 548 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
