
Seminar Nasional Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran
09/08/2018 | AdminSelain menjadi lembaga yang menyalurkan zakat dari para muzakki (orang yang memberi zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Lembaga zakat juga memiliki visi dakwah yang harus dilakukan. Salah satu upaya dakwah yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap isu pemurtadan yang ada di suatu daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Irfan Syauqi Beik, Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) menjelaskan bahwa isu terkait pemurtadan menjadi penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi kinerja dari zakat pada khususnya dan kondisi Islam pada umumnya. Hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran akan menjadi sebuah batu loncatan bagi BAZNAS dalam memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang rawan pemurdatan. Program-program yang dilakukan pun akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi isu tersebut.
Acara Seminar Nasional Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran dilanjutkan dengan diskusi yang dibawakan oleh Dr. M. Soleh Nurzaman (Wakil Direktur 1 Puskas BAZNAS), Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail (Anggota BAZNAS), dan Salahuddin El Ayyubi Lc (Direktur Muallaf Center BAZNAS).
Dr. M. Soleh Nurzaman memaparkan mengenai hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran. Dari hasil kajian tersebut, didapatkan indeks Indeks Rawan Pemurtadan (IRP) pada masing-masing Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia. Nilai indeks dibagi menjadi 4, yaitu 0,00-0,25 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP rendah, 0,26-0,50 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP cukup tinggi, IRP 0,51-0,75 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP tinggi dan 0,76-1,00 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP sangat tinggi.
Pada sesi Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail, beliau memaparkan tentang signifikansi zakat dalam program dakwah. Beliau mengkhususkan pembahasan kepada muallaf, yang menjadi salah satu asnaf dari golongan mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat. Menurut Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran merupakan sebuah inovasi yang dapat membantu pemetaan daerahdaerah yang rawan pemurtadan sehingga dapat diberikan perhatian khusus.
Di sesi terakhir, yaitu pemaparan dari Salahuddin El Ayyubi Lc.. M.A selaku direktur dari Muallaf Center BAZNAS (MCB), beliau memaparkan terkait program yang akan dilakukan dalam merealisasikan dakwah zakat terhadap muallaf/komunitas rawan pemurtadan. Lebih lanjut, menurut beliau pemetaan yang dihasilkan dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran akan membantu MCB untuk mengetahui daerah-daerah prioritas yang dapat dibantu terkait dengan isu pemurtadan.
“Penurunan umat muslim adalah isu yang patut untuk diperhatikan. Paling tidak ada tiga factor yang mempengaruhi, yaitu factor kelahiran, migrasi dan perpindahan agama (murtad). Jika penurunan jumlah penduduk muslim dipengaruhi oleh perpindahan agama, maka memang sudah menjadi kewajiban BAZNAS sebagai lembaga zakat, yang juga memiliki peran dalam hal dakwah, untuk melakukan kajian terkait isu tersebut,” ujar Prof. Bambang Soedibyo selaku ketua BAZNAS.
Tentang BAZNAS
Adalah lembaga pemerintah non struktural yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. Sesuai dengan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS berkewajiban menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Informasi lebih lanjut, hubungi Masud (082261864186) dan Kamilah Kinanti (081282294237) www.baznas.go.id @baznasindonesia Fb: badan amil zakat nasional www.puskasbaznas.com ; @puskasbaznas
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
