BAZNAS RI dan LAZIS Al Haromain Lakukan Konsolidasi Penyaluran Nasional
16/10/2025 | DaerahBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI melalui tim Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan Lembaga (DPPL) menggelar kegiatan konsolidasi penyaluran nasional bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (LAZIS) Al Haromain, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan LAZIS Al Haromain, antara lain Direktur Yalik Fibrianto, S.T., Manajer SDM Ahmad Wahib Hilmi, S.Pd., Manajer Administrasi dan Keuangan Siswoko, S.Pd., Manajer BPP Moh. Sofa Fuadi, S.Psi., serta Asisten Manajer Administrasi dan Keuangan Imroatul Imama, S.T.
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara BAZNAS RI dan LAZIS Al Haromain dalam optimalisasi penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di tingkat nasional. Melalui konsolidasi ini, diharapkan sinergi program penyaluran antar lembaga amil zakat dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
LAZIS Al Haromain sendiri merupakan lembaga zakat yang telah memiliki perjalanan panjang dalam pengelolaan dana umat. Berdiri pada 1 Mei 2001 dengan nama awal LAZ Al Haromain, lembaga ini dirintis oleh sekelompok pelajar SMA di Surabaya yang aktif mengaji kepada KH. M. Ihya Ulumiddin—pendiri dan pengasuh Ma’had Nurul Haromain Pujon, Malang. Seiring waktu, nama LAZIS Al Haromain resmi digunakan sejak tahun 2003 sebagai identitas lembaga amil zakat yang fokus pada kegiatan dakwah sosial-keagamaan.
Awalnya, lembaga ini berdiri untuk mendukung pendanaan dakwah Yayasan Persyarikatan Dakwah Al Haromain (Persyadha), termasuk pembinaan 40 santri di Ma’had Nurul Haromain yang dipersiapkan menjadi dai dan pendakwah di berbagai daerah. Pada tahun 2014, LAZ Al Haromain memperoleh legalitas baru sebagai LAZ Yayasan Persyada Al Haromain, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-04754.50.10.2014.
Selanjutnya, pada tahun 2019, LAZIS Al Haromain ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Provinsi Jawa Timur melalui SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI No. 704 Tahun 2019. Lembaga ini berada di bawah naungan Yayasan Persyada Al Haromain dan pengawasan BAZNAS, dengan mandat menghimpun serta menyalurkan dana zakat, infak, wakaf, dan dana sosial lainnya guna mendukung dakwah Islam dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, BAZNAS RI dan LAZIS Al Haromain berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola zakat nasional yang semakin transparan, terpercaya, dan berdampak luas bagi umat.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us